Petugas Gencar Sosialisasi Parkir Ganjil Genap
Jumat, 31 Januari 2020 – 23:07 WIB

Ilustrasi mobil diparkir di pinggir jalan. Foto: Radar Depok
Pengemudi mobil yang dapat parkir di jalan tersebut hanya yang boleh melintas dengan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
"Kalau enggak, diusir," ujar Mat Jaya.
Parkir mobil ganjil genap berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali untuk motor. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga penderekan kendaraan. (antara/jpnn)
Petugas di lapangan melakukan sosialisasi parkir ganjil genap ke pengemudi mobil, di sepanjang Jalan Gajahmada-Hayam Wuruk, seiring baru saja pemberlakuan aturan tersebut.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga