Petugas Gencar Sosialisasi Parkir Ganjil Genap
Jumat, 31 Januari 2020 – 23:07 WIB
Pengemudi mobil yang dapat parkir di jalan tersebut hanya yang boleh melintas dengan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
"Kalau enggak, diusir," ujar Mat Jaya.
Parkir mobil ganjil genap berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali untuk motor. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga penderekan kendaraan. (antara/jpnn)
Petugas di lapangan melakukan sosialisasi parkir ganjil genap ke pengemudi mobil, di sepanjang Jalan Gajahmada-Hayam Wuruk, seiring baru saja pemberlakuan aturan tersebut.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas