Petugas Gerebek Rumah Kontrakan di Siak, Hasilnya Mengejutkan

jpnn.com, SIAK - Polres Siak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat Hang Muslim, Siak, Riau.
Alhasil, seorang pengedar sabu-sabu berinisial RY, 32, ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1 kilogram.
Kepala Polres Siak AKBP Gunar Rahardianto mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada 18 Desember lalu.
Berawal dari Polsek Tualang Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian ada peredaran sabu-sabu.
"Tim pun mengintai rumah kontrakan yang dihuni pelaku, lalu menyamar sebagai pembeli dan pemetaan sekitar lokasi," kata Gunar di Markas Polres Siak.
Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang ketika itu duduk di ruang tamu bersama istrinya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu sebanyak 11 paket besar di dalam tas ransel dan 17 paket kecil di meja kamar.
“Hasil tes urine pelaku juga positif metaphetamin. Sementara barang bukti berat kotornya 1.122 gram untuk sebelas paket besar dan 6,4 gram untuk 17 paket kecil,” ujarnya.
Polres Siak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat Hang Muslim, Siak, Riau.
- Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
- AKBP Angga Imbau Warga Kuansing Tunda Mandi Balimau, Ada Apa?
- Pembunuh Guru di Kuansing Ditangkap, Pelakunya Ternyata...
- TNI dan Polri di Siak Kerahkan Berbagai Upaya untuk Amankan PSU Pilkada 2024 di 3 TPS
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara