Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
Kamis, 24 Februari 2022 – 13:42 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan. Foto: dok oganilirco
Awalnya, lanjut Ridwan, LJ datang dengan status kunjungan memakai sponsor berbeda.
“WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga kami langsung mendeportasi dan memasukkannya ke daftar cekal,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, sambungnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal kepada yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp 1 juta.
LJ juga melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan. (oganilir/jpnn)
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ketahuan berulah langsung ditindak Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Gegara Kebanyakan Bawa Duit, Raffi Ahmad Ditahan Petugas Imigrasi
- Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
- 6 WNA Asal Tiongkok Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Papua
- Ini Dia WNA Bandar Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri