Petugas Honorer Puskesmas Berbuat Nekat, Pasang Tarif Rp 100 Ribu
Senin, 26 Juli 2021 – 18:58 WIB

Polisi saat menginterogasi tersangka pemalsu surat tes antigen di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/7). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar fotokopi KTP warga yang ditengarai sebagai pemesan surat hasil tes antigen palsu.
Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
WI telah berpraktik sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK