Petugas Honorer Puskesmas Berbuat Nekat, Pasang Tarif Rp 100 Ribu

Petugas Honorer Puskesmas Berbuat Nekat, Pasang Tarif Rp 100 Ribu
Polisi saat menginterogasi tersangka pemalsu surat tes antigen di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/7). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar fotokopi KTP warga yang ditengarai sebagai pemesan surat hasil tes antigen palsu.

Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

WI telah berpraktik sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News