Petugas Imigrasi Tewas Mengenaskan di Apartemen WNA

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Imigrasi berinisial TF (23) tewas dari lantai 19 apartemen Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di Tangerang, Banten.
WNA berinisial KH itu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari.
"Jadi, terduga pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat.
Hengki mengatakan telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Hengki juga menambahkan sebelum diamankan petugas, WNA tersebut sempat mengancam pihak keamanan setempat.
"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," katanya.
Hengki mengatakan WNA berinisial KH pernah dideportasi. Dia juga pernah ditahan selama tiga tahun.
"Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," katanya.
Petugas Imigrasi berinisial TF (23) tewas dari lantai 19 apartemen Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di Tangerang.
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat