Petugas Kargo Bandara Hang Nadim Curi BB Penumpang
Senin, 04 Juni 2012 – 07:07 WIB
Berdasarkan keterangan kedua penadah, Sri kemudian dengan mudah dibekuk di rumahnya di Kavling Sagulung Baru Blok E 21, Batu Aji.
Di Mapolres Barelang, Sri Wahyuni mengatakan bahwa dirinya tidak berniat mencuri barang milik Tommirza. Apalagi dia telah bekerja cukup lama sebagai petugas yang membawa barang bawaan penumpang ke bagasi pesawat. "Tas milik korban tidak dikunci, sehingga BB, minuman kemasan dan bajunya berserakan," ujar Sri berkilah.
Baju, air mineral kemasan dan dus hape korban kembalikan ke tempat semula dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. "Sementara BB-nya saya ambil," ungkapnya yang mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. Kemudian BB tersebut dijualnya ke konter BB tidak jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur mengatakan bahwa Sri dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara . Sementara Patrian dan Warian diancam dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
BATAM - Sri Wahyuni, 19, pegawai pasasi staff Gate PT Batam Airwas Service nekad mencuri BlackBerry 9780 seharga Rp2,5 juta milik Tommirza,
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka