Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
Senin, 29 April 2024 – 10:55 WIB

Dua pelaku transaksi sabu-sabu dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
Hasil penyidikan, AM dan AP mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil transaksi jual beli.
AM dan AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala. (antara/jpnn)
Pria berinisial AM (39) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan seorang buruh inisial AP (39) ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba