Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang

Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
Dua pelaku transaksi sabu-sabu dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)

Hasil penyidikan, AM dan AP mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil transaksi jual beli.

AM dan AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala. (antara/jpnn)


Pria berinisial AM (39) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan seorang buruh inisial AP (39) ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News