Petugas KPK Bergerak, Geledah Sejumlah Tempat di Tabanan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (27/10).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
Fikri menjelaskan lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Benar, Tim Penyidik KPK, Rabu (27/10), telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/10).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tuturnya.
Petugas KPK diam-diam bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tabanan, Bali.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi