Petugas KPPS Meninggal: Kemenkeu SudahTetapkan Besaran Santunan

Petugas KPPS Meninggal: Kemenkeu SudahTetapkan Besaran Santunan
Anggota KPPS meninggal dunia: Jenazah Dany Faturrahman saat disemayamkan di kediamannya di Jalan Biawan, Samarinda Ilir, Kamis (18/4). Foto: DWI RESTU/KALTIM POST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Menkeu) menetapkan besaran santunan untuk ahli waris petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019.

Data terbaru KPU, sebanyak 2.447 petugas KPPS tertimpa musibah dengan 296 diantaranya meninggal dan 2.151 menderita sakit.

Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.

"Sudah diputuskan. Surat dari Menkeu baru kami terima," kata Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4) ini.

Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah. Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta.

BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

"Meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," ucap Arif.

Seperti tertuang dalam surat, penerima santunan ialah petugas yang mengalami musibah sejak Januari 2019. Sementara itu, berbagai syarat penerima santunan akan diatur dengan juknis.

Kemenkeu sudah menetapkan besaran santunan untuk ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News