Petugas KPPS Meninggal: Kemenkeu SudahTetapkan Besaran Santunan
Senin, 29 April 2019 – 13:59 WIB
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Yakin Gerindra dan PKS Puas
"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan juknis yang ditetapkan ketua KPU, juknis sedang dalam tahan penyelesaian," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Kemenkeu sudah menetapkan besaran santunan untuk ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 2 Petugas KPPS di Inhu Meninggal Dunia, AKBP Dody Wirawijaya Sampaikan Belasungkawa
- Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta, Kalau Sakit Sebegini
- Kemenkes Mencatat 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia Per 17 Februari
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus
- Data Kemenkes: 27 Petugas KPPS Meninggal Dunia
- Seorang Petugas KPPS Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal