Petugas Lapas Banceuy Bandung Temukan Ganja 15 Gram dan Sabu-sabu, Milik Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung, menggagalkan penyelundupan ganja seberat 15,06 gram.
"Penyelundupan ganja seberat 15,06 gram digagalkan oleh petugas jaga pos menara Lapas Kelas IIA Lapas Banceuy. Ganja tersebut ditemukan bersama satu bungkus paper cigarette yang terbungkus dalam bungkusan karton warna putih," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reynhard Silitonga melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6).
Penemuan tersebut, kata dia, merupakan salah satu wujud komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk menindaklanjuti penemuan ini dan terus meningkatkan keamanan," ucap Reynhard.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Tri Saptono Sambudji mengungkapkan bahwa penemuan tersebut berawal ketika petugas jaga pos menara melakukan kontrol keliling di sekitar pos pada pukul 06.00 WIB.
Saat berkeliling, petugas jaga tersebut menemukan benda mencurigakan yang terbungkus karton warna putih di aliran pembuangan air dan langsung dilaporkan kepada komandan jaga.
"Kemungkinan barang tersebut dilempar dari luar tembok lapas. Setelah kami periksa, ternyata bungkusan tersebut berisi ganja dan paper cigarette. Seketika kami langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota Bandung untuk proses lebih lanjut," kata Tri. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ganja seberat 15,06 gram dan sabu-sabu ditemukan petugas di aliran pembuangan air Lapas Banceuy Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati