Petugas Lapas Depok Diciduk Polisi di Kamar Indekos, Kasusnya, Alamak
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Depok berinisial A.
Polisi meringkus A atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, A ditangkap pukul 03.30 WIB di salah satu kamar indekos di kawasan Slipi pada Jumat (25/6).
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka A, yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram.
"Satu buah alat hisap narkotika berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir Obat Alprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo dalam keterangannya, Minggu (18/7).
Ronaldo menjelaskan, hasil tes urine petugas Lapas itu juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine atau sabu dan Benzo.
"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021," ucapnya.
Menurut Ronaldo, A mengenal tersangka M sejak 2009. Kala itu, M masih berstatus narapidana di Lapas Depok.
Polisi membekuk seorang petugas lapas berinisial A di sebuah indekos di Slipi, Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkoba.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri