Petugas Lapas Depok Diciduk Polisi di Kamar Indekos, Kasusnya, Alamak
Minggu, 18 Juli 2021 – 18:13 WIB
Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ronaldo mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak 28 Juni 2021.
Pada penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkas Ronaldo. (cr3/jpnn)
Polisi membekuk seorang petugas lapas berinisial A di sebuah indekos di Slipi, Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri