Petugas Lapas Temukan Barang Terlarang di Botol Kecap, Ternyata

jpnn.com, PONTIANAK - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke lembaga pemasyarakatan dilakukan dengan berbagai cara.
Kali ini, petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Sintang, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui barang titipan dari pengunjung.
Barang tersebut diantarkan menggunakan jasa pengantaran ojek online.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB digagalkan.
Menurut Ferry, kala itu barang diantar oleh ojek online, dan dititipkan ke petugas pintu utama.
“Saat dilakukan pemeriksaan barang titipan, terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Fery di Pontianak, Minggu (26/12).
Dia menjelaskan saat pemeriksaan barang yang mencurigakan, yakni botol kecap, ditemukan empat paket kecil berupa tisu yang terbalut oleh plastik.
Kemudian, petugas P2U berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lapas.
Saat dilakukan pemeriksaan barang titipan, terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi