Petugas Lapas Temukan Barang Terlarang di Botol Kecap, Ternyata

jpnn.com, PONTIANAK - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke lembaga pemasyarakatan dilakukan dengan berbagai cara.
Kali ini, petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Sintang, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui barang titipan dari pengunjung.
Barang tersebut diantarkan menggunakan jasa pengantaran ojek online.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB digagalkan.
Menurut Ferry, kala itu barang diantar oleh ojek online, dan dititipkan ke petugas pintu utama.
“Saat dilakukan pemeriksaan barang titipan, terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Fery di Pontianak, Minggu (26/12).
Dia menjelaskan saat pemeriksaan barang yang mencurigakan, yakni botol kecap, ditemukan empat paket kecil berupa tisu yang terbalut oleh plastik.
Kemudian, petugas P2U berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lapas.
Saat dilakukan pemeriksaan barang titipan, terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu