Petugas Lapas Temukan Barang Terlarang di Botol Kecap, Ternyata
jpnn.com, PONTIANAK - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke lembaga pemasyarakatan dilakukan dengan berbagai cara.
Kali ini, petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Sintang, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui barang titipan dari pengunjung.
Barang tersebut diantarkan menggunakan jasa pengantaran ojek online.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB digagalkan.
Menurut Ferry, kala itu barang diantar oleh ojek online, dan dititipkan ke petugas pintu utama.
“Saat dilakukan pemeriksaan barang titipan, terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Fery di Pontianak, Minggu (26/12).
Dia menjelaskan saat pemeriksaan barang yang mencurigakan, yakni botol kecap, ditemukan empat paket kecil berupa tisu yang terbalut oleh plastik.
Kemudian, petugas P2U berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lapas.
Saat dilakukan pemeriksaan barang titipan, terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas