Petugas Lapas Terlibat Narkoba Harus Dihukum Berat
Senin, 23 Juli 2012 – 22:55 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Marwan Jafar menuntut mendesak agar petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat peredaran narkoba dihukum lebih berat. Menurut Marwan, salah satu caranya adalah dengan merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Pemerintah sebaiknya tidak bersikap biasa-biasa lagi dalam pemberantasan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan," tegas Marwan, Senin (23/7), di Jakarta.
Dijelaskan Marwan, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU 35/2009 Tentang Narkotika. Selain itu, pada Instruksi Presiden 12/2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 pada bagian Kedua point 4 huruf e menyebutkan bahwa "Pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba."
Ketua DPP PKB itu menambahkan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas Lapas sangat penting. Sebab, secanggih apapun alat Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif jika SDM petugas Lapas masih rendah.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Marwan Jafar menuntut mendesak agar petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD