Petugas Partai & Despotisme Baru

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Petugas Partai & Despotisme Baru
Tersangka kasus korupsi mengenakan rompi bertuliskan Tahanan KPK. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com

jpnn.com - Filsuf Prancis nan kondang, Montesquieu (1689-1755), membagi tiga bentuk pemerintahan di dunia ini, yakni republik, monarki, dan despotisme.

Pemerintahan republik jelas bentuknya. Demikian pula dengan bentuk pemerintahan monarki yang jelas.

Namun, pemerintahan despotik tidak terlihat kasat. Ia tersamar tetapi nyata.

Pembagian tiga jenis pemerintahan ini dilakukan Montesquieu yang melakukan studi mendalam terhadap korupsi di Eropa pada abad ke-18. Studinya menemukan bentuk republik dan monarki rawan terhadap korupsi, sedangkan despotisme malah ‘aman’ dari korupsi.

Dalam negara republik yang menerapkan demokrasi, ada mekanisme kontrol yang dilakukan secara timbal balik dalam bentuk checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Eksekutif menjalankan kekuasaan negara dan mengelola resources negara dalam bentuk uang dan sumber daya alam, sedangkan lembaga legislatif mengontrol eksekutif melalui pembuatan serangkaian undang-undang yang membatasi kewenangan dan kekuasaan legislatif.

Dalam sistem demokrasi ada lembaga ketiga, yaitu yudikatif yang bertugas menerapkan mekanisme hukum untuk mengontrol lembaga eksekutif dan legislatif. Lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan yudisial untuk menghukum pelanggaran aturan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.

Tradisi demokrasi Barat kemudian melengkapi sistem tiga pilar ini dengan pilar keempat, yaitu pers yang sering disebut sebagai the fourth pillar of democracy. Pers memainkan peran pilar keempat dengan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menjaga supaya tiga pilar tetap berjalan pada jalurnya.

Di negara dengan sistem republik yang demokrasinya lebih matang, korupsi masih sering terjadi dalam bentuk pelanggaran yang sistemis dan sistematis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News