Petugas PKH dan Pendamping Desa Jangan Jadi Alat Pemenangan Cakada
Kamis, 03 Desember 2020 – 16:23 WIB

Wakil Ketua DPD 1 Provinsi Jambi Supardiono berbicara saat konsolidasi Partai Golkar Kabupaten Bungo, Jambi. Foto: Ist for jpnn.com
Dion juga mengimbau penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu bekerja secara netral dan profesional.
Seluruh penyelenggara dari level KPUD hingga TPS, harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menguntungkan pasangan calon (paslon) tertentu.
"KPU dan Bawaslu harus benar-benar tegak lurus pada konstitusi, menjaga suara masyarakat menyalurkan hak pilihnya," pungkas Dion.(gir/jpnn)
Partai Golkar mengingatkan petugas program keluarga harapan (PKH) dan pendamping desa serta aparatur sipil negara, jangan menjadi alat pemenangan calon kepala daerah (cakada).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- PP AMPG Bagikan 10 Ribu Paket Bantuan untuk Korban Bencana-Fakir Miskin di Ramadan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman