Petugas PKH dan Pendamping Desa Jangan Jadi Alat Pemenangan Cakada
Kamis, 03 Desember 2020 – 16:23 WIB
Dion juga mengimbau penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu bekerja secara netral dan profesional.
Seluruh penyelenggara dari level KPUD hingga TPS, harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menguntungkan pasangan calon (paslon) tertentu.
"KPU dan Bawaslu harus benar-benar tegak lurus pada konstitusi, menjaga suara masyarakat menyalurkan hak pilihnya," pungkas Dion.(gir/jpnn)
Partai Golkar mengingatkan petugas program keluarga harapan (PKH) dan pendamping desa serta aparatur sipil negara, jangan menjadi alat pemenangan calon kepala daerah (cakada).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada