Petugas PPKM Darurat Diintimidasi Warga, Polisi Langsung Turun Tangan
Rabu, 07 Juli 2021 – 18:32 WIB
"Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat penerapan PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Warga Temanggung Minta PJ Bupati Tak Cawe-Cawe di Pilkada
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri