Petugas PPKM Darurat Diintimidasi Warga, Polisi Langsung Turun Tangan

Petugas PPKM Darurat Diintimidasi Warga, Polisi Langsung Turun Tangan
Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: ANTARA/HO/Satgas Nemangkawi

"Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat penerapan PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News