Petugas PPKM Darurat Diintimidasi Warga, Polisi Langsung Turun Tangan
Rabu, 07 Juli 2021 – 18:32 WIB

Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: ANTARA/HO/Satgas Nemangkawi
"Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat penerapan PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Elnusa Petrofin Bersihkan Area Dekat Pemukiman untuk Menuntaskan Aspirasi Warga
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah