Petugas PPSU Cium Bau Busuk dari Dalam Rumah Kosong, Saat Dicek, Astaghfirullah
Senin, 26 April 2021 – 20:11 WIB

Garis polisi di TKP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Setelah dibawa ke Polsek Metro Gambir, pelaku (IM) ini mengakui perbuatannya," ujar Budiarta.
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang wanita tewas dibunuh pria berinisial IM (28) di Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/4) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan
- Kasus Pembunuhan Gadis di Gorontalo Masih Misteri, Ini Kata Polisi
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Kronologi Penemuan Mayat Mbak Sri yang Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!