Petugas PSBB Jakarta Perketat Pemeriksaan di 12 Titik

Petugas PSBB Jakarta Perketat Pemeriksaan di 12 Titik
Ilustrasi kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jagorawi Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai Jumat (22/5) ini, pemeriksaan keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga akan dilakukan di 12 titik.

Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di 12 check point akan masuk pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat.

Ke-12 titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.

Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta.

"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Syafrin.

Sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi.

Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak k luar kota atau dari luar ke dalam kota.

Gubernur Anies Baswedan berharap PSBB Jakarta kali ini merupakan yang penghabisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News