Petugas Razia di Sel, Lalu Temukan Ponsel yang Isinya Transaksi Narkoba, Jumlahnya Waw
jpnn.com, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengungkap peredaran sabu-sabu 22,1 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi pada Kamis (26/1).
Kasus itu terungkap setelah petugas melakukan razia di dalam kamar narapidana.
Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno mengatakan pihaknya sudah menyerahkan inisial L kepada Polda Riau.
"Adalah benar bahwa Saudara L diserahkan kepada Polda Riau pada 10 Januari 2023 sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus peredaran gelap narkoba oleh narapidana inisial L itu," kata Sapto Winarno di Pekanbaru, Minggu (5/2).
Dia mengatakan jajarannya turut berpartisipasi dalam pengungkapan ini dengan melaksanakan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan "3 Kunci Pemasyarakatan plus Back to Basic".
Inti gerakan itu ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
Awalnya, :apas Pekanbaru melakukan razia di kamar yang bersangkutan dan menyerahkan hasil temuan berupa handphone.
Dari HP pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga semua terungkap.
Kasus narkoba itu terungkap setelah petugas melakukan razia di dalam kamar narapidana.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati