Petugas Rutan Cipinang Selundupkan Sabu-Sabu, Karutan: Pecat!

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Cipinang Oga G. Darmawan merekomendasikan pemecatan terhadap pegawainya yang berinisial SA, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke dalam rutan.
“Saya hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan saya untuk mengirim surat kepada bapak Inspektur Jenderal Ditjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia (SA) dipecat,” kata Oga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7).
BACA JUGA: Sopir Kabag Hukum Sembunyikan Sabu-Sabu di Kantor Bupati
Oga menyesalkan perbuatan anak buahnya itu, mengingat SA telah belasan tahun mengabdi di Rutan Cipinang. Hingga kini SA masih diperiksa intensif oleh Polres Metro Jakarta Timur guna mencari tahu sudah berapa kali hal itu ia lakukan.
“Status pegawai tetap golongan pangkat 2D sudah 12 tahun masa kerjanya,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andhika Dwi Prasetyo. Ia tidak akan mengintervensi kepolisian terkait kasus ini.
“Pegawai itu sudah bekerja kurang lebih 12 tahun. Kalau terbukti berdasarkan hasil penyidikan kepolisian kita usulkan dipecat. Kewenangan untuk memecat pimpinan pusat Kemenkumham,” kata Andhika.
BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Pakai Sabu-Sabu
SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang yang sudah bekerja bekerja 12 tahun.
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M