Petugas Sekat Delapan Titik Masuk Jawa Timur

Petugas Sekat Delapan Titik Masuk Jawa Timur
Ilustrasi tol Ngawi-Solo. Petugas menyekat sejumlah titik di Jatim. Foto: Icuk Pramono/Radar Ngawi/JPNN.com

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sehingga saat ini para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyampaikan telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.

Sementara itu, bagi para perantau di Jatim yang memiliki KTP non Jatim yang terdampak COVID-19, diharapkan dapat mengunjungi platform Radar Bansos.

“Termasuk bagi 260.000 warga Jatim terdampak COVID-19 yang ada di Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial,” katanya. (antara/jpnn)

Petugas menyekat delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek l


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News