Petugas Sekat Delapan Titik Masuk Jawa Timur
Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sehingga saat ini para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," katanya.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyampaikan telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.
Sementara itu, bagi para perantau di Jatim yang memiliki KTP non Jatim yang terdampak COVID-19, diharapkan dapat mengunjungi platform Radar Bansos.
“Termasuk bagi 260.000 warga Jatim terdampak COVID-19 yang ada di Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial,” katanya. (antara/jpnn)
Petugas menyekat delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek l
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19