Petugas Sita Puluhan Koper Calhaj Asal Madura, Isinya Itu-itu Lagi
jpnn.com, SURABAYA - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya mengamankan 23 koper milik jemaah calon haji atau calhaj asal Kabupaten Sumenep, Madura. Pasalnya, puluhan koper itu berisi rokok dan obat tradisional berbagai merek.
Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Jamal mengungkapkan bahwa 23 koper mencurigakan itu milik calhaj dari Kelompok Terbang (Kloter) 6 dan 7. Rombongan memasuki Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) pada Minggu (7/7), sekitar pukul 14.00 dan diberangkatkan ke Tanah Suci, Senin (8/7).
Saat menjalani proses keimigrasian dan pemeriksaan kesehatan, ada calhaj asal Sumenep membawa barang mencurigakan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, isinya rokok dan obat tradisional," ujar Jamal kepada wartawan di AHES.
BACA JUGA: Hamdalah, Kloter Pertama Jemaah Calhaj RI Sudah Tiba di Madinah
Dia menjelaskan, total ada 23 koper yang disita. Rinciannya adalah 11 koper dari Kloter 6, sedangkan 12 koper dari Kloter 7.
Menurut Jamal, koper-koper itu tak berisi pakaian. Semuanya justru berisi rokok dan jamu tradisional berbagai merek.
Jamal menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang batas maksimal jumlah rokok yang bisa dibawa, ataupun syarat tentang dokumen obat-obatan. Namun, katanya, setiap tahun persoalan itu selalu terulang.
Menurut Jamal, selalu saja ada calhaj yang membawa rokok dan jamu tradisional dalam jumlah besar. “Kami sudah sosialisasikan bahwa setiap calhaj hanya diperbolehkan membawa dua slof atau 24 bungkus rokok," ucapnya.
Pada kesempatan sama Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Surabaya Muhammad Budi Hidayat mengungkapkan, obat-obatan yang diperbolehkan dibawa pada penerbangan internasional harus disertai dokumen atau resep dokter.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya mengamankan 23 koper milik jemaah calon haji atau calhaj asal Kabupaten Sumenep, Madura.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal