Petugas Terkecoh Atas Kaburnya Napi di Rumah Sakit
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan pidana 20 tahun kabur saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud.
Napi tersebut bernama Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pihaknya menyelidiki kaburnya napi itu.
"Kami masih melakukan penyelidikan apa yang terjadi, kenapa, dan bagaimana narapidana itu bisa kabur," kata Andy di Aceh Timur, Sabtu (10/6).
Kapolres mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan baik pihak lapas maupun rumah sakit tempat narapidana narkotika tersebut menjalani perawatan.
"Untuk sementara ini, kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena masih bersifat penyelidikan. Kami akan terus berupaya mencari narapidana kabur tersebut sampai tertangkap," kata Andy Rahmansyah.
Usman Sulaiman melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Juni 2023.
Dia merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram.
Seorang napi kasus narkotika dengan pidana 20 tahun kabur saat dirawat di rumah sakit.
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI