Petugas Usir Perambah TNKS

Petugas Usir Perambah TNKS
Petugas Usir Perambah TNKS
Bupati Merangin M Nalim, tertanggal 31 Agustus 2010, mengeluarkan surat himbauan Nomor 522/710.A/DISBUNHUT/2010. Isinya antara lain meminta kepada Petani-petani kopi di Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin untuk segera meninggalkan kebun kopi mereka paling lambat tanggal 30 September 2010.

Dalam surat itu juga berisi ancaman, bagi yang tidak patuh Bupati Merangin siap menjeratnya dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan. Ancaman hukumannya tidak main-main, Pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Surat bupati tersebut telah dibalas Kepala Dusun Sungai Tebal Harwnto, pada 11 September 2010, isinya meminta agar rencana pengusiran itu dibatalkan. Namun Bupati Merangin menjawab surat tersebut 22 September 2010, menyatakan akan tetap akan melaksanakan operasi pengusiran.

Bahkan ditambahkan dalam waktu dekat ini tim Gabungan dari Kementerian Kehutanan, Pemda Provinsi Jambi dan Pemda Kabupaten Merangin akan melakukan Operasi Gabungan Pemusnahan Tanaman, Rumah dan Fasilitas lain serta akan menindak tegas para pelaku yang masih berada dalam kawasan hutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

JAMBI - Para petani dan warga yang merambah Taman Nasional Kerinci Sebelat TNKS) mulai diusir petugas. Petugas gabungan dari berbagai unsur ini melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News