Pezina Memang Tak Layak Ikut Pemilukada

Pezina Memang Tak Layak Ikut Pemilukada
Pezina Memang Tak Layak Ikut Pemilukada
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, menilai bahwa wacana yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yakni untuk memasukkan klausul calon pemimpin cacat moral termasuk pezina, merupakan gagasan yang sangat bagus, karena memang seorang pezina tidak layak ikut dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

"Masalah cacat moral tersebut, sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 itu sudah jelas dalam klausul (L), yakni syaratnya tidak tercela. Dalam penjelasan tidak tercela tersebut, secara eksplisit dinyatakan calon tidak melakukan perbuatan tercela, pernah berzina, berjudi dan mabuk-mabukan," ungkapnya saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Mendagri di Gedung DPR RI, Rabu (5/5).

Justru menurut Khatibul, dirinya heran kepada pihak-pihak yang menolak dan tidak sepakat dengan wacana ini, bahkan menganggap hal itu melanggar HAM. "Perbuatan itu kan jelas-jelas tercela. Misalnya, ada bukti seperti rekaman video dan sebagainya. Saya orangnya liberal. Tapi jika seorang dinyatakan cacat moral menjabat sebagai kepala daerah, tentu menjadi hal yang miris juga. Jadi saya men-support gagasan Mendagri ini," ucapnya.

Di dalam Raker tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya cacat moral itu sudah diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 huruf (L), yang kemudian dihapus dengan UU Nomor 12, sehingga pasal itu tidak ada lagi. "Kami ingin melihat ini sebagai sesuatu yang kita lemparkan kembali sebagai wacana dan bahan renungan kita bersama. Apakah ini perlu kita angkat atau tidak, karena banyak masukan ke Kemdagri mengenai gagasan ini, terkait beredarnya (sejumlah) gambar dan video mesum," jelas Gamawan. (yud/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, menilai bahwa wacana yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yakni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News