Pfizer Optimis PN Bakal Keluarkan Putusan Sela
Sabtu, 14 Mei 2011 – 20:37 WIB
JAKARTA--PT Pfizer Indonesia optimis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan mereka dengan mengeluarkan putusan sela. Dengan demikian, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan kembali atas kasus kartel yang dialamatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada dua perusahaan farmasi yakni PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. "Kita berharap majelis bisa membatalkan putusan KPPU. Ada 14 hal utama yang menjadi dasar kami yang membuktikan memang tidak ada kartel antara Dexa dan Pfizer,” ujarnya.
"Mudah-mudahan sidang kedua nanti (Kamis, 19/5), majelis hakim akan menetapkan putusan sela agar kasus ini bisa diperiksa lagi," kata Ignatius Andy, kuasa hukum PT Pfizer Indonesia, Sabtu (14/5).
Dia menyebut telah menyerahkan bukti-bukti tambahan dan resumenya pada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan. Apalagi banyak hal dalam pertimbangan KPPU saat memutus perkara ini jauh dari kelayakan dari sebuah analisis hukum persaingan.
Baca Juga:
JAKARTA--PT Pfizer Indonesia optimis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan mereka dengan mengeluarkan putusan sela. Dengan
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan