Pfizer Optimis PN Bakal Keluarkan Putusan Sela
Sabtu, 14 Mei 2011 – 20:37 WIB
JAKARTA--PT Pfizer Indonesia optimis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan mereka dengan mengeluarkan putusan sela. Dengan demikian, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan kembali atas kasus kartel yang dialamatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada dua perusahaan farmasi yakni PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. "Kita berharap majelis bisa membatalkan putusan KPPU. Ada 14 hal utama yang menjadi dasar kami yang membuktikan memang tidak ada kartel antara Dexa dan Pfizer,” ujarnya.
"Mudah-mudahan sidang kedua nanti (Kamis, 19/5), majelis hakim akan menetapkan putusan sela agar kasus ini bisa diperiksa lagi," kata Ignatius Andy, kuasa hukum PT Pfizer Indonesia, Sabtu (14/5).
Dia menyebut telah menyerahkan bukti-bukti tambahan dan resumenya pada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan. Apalagi banyak hal dalam pertimbangan KPPU saat memutus perkara ini jauh dari kelayakan dari sebuah analisis hukum persaingan.
Baca Juga:
JAKARTA--PT Pfizer Indonesia optimis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan mereka dengan mengeluarkan putusan sela. Dengan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap