Pfizer Optimis PN Bakal Keluarkan Putusan Sela
Sabtu, 14 Mei 2011 – 20:37 WIB
Untuk diketahui, sidang perdana Pfizer dan Dexa atas putusan KPPU yang menetapkan kedua perusahaan tersebut membayar denda Rp 25 miliar telah dilaksanakan Kamis (12/5) di PN Jakarta Pusat.
Sidang tersebut terkait dengan keberatan yang diajukan Pfizer dan Dexa atas putusan KPPU yang menetapkan mereka melakukan kartel dalam pengadaan obat anti hipertensi. Mengenai permohonan Pfizer dan Dexa, majelis hakim berpendapat, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon, apakah putusan sela akan dikeluarkan. (esy/jpnn)
JAKARTA--PT Pfizer Indonesia optimis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan mereka dengan mengeluarkan putusan sela. Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI