Pfizer Optimis PN Bakal Keluarkan Putusan Sela
Sabtu, 14 Mei 2011 – 20:37 WIB
Untuk diketahui, sidang perdana Pfizer dan Dexa atas putusan KPPU yang menetapkan kedua perusahaan tersebut membayar denda Rp 25 miliar telah dilaksanakan Kamis (12/5) di PN Jakarta Pusat.
Sidang tersebut terkait dengan keberatan yang diajukan Pfizer dan Dexa atas putusan KPPU yang menetapkan mereka melakukan kartel dalam pengadaan obat anti hipertensi. Mengenai permohonan Pfizer dan Dexa, majelis hakim berpendapat, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon, apakah putusan sela akan dikeluarkan. (esy/jpnn)
JAKARTA--PT Pfizer Indonesia optimis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan mereka dengan mengeluarkan putusan sela. Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada