Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU

Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
"KPPU seharusnya lebih berhati-hati, jangan sampai berlebihan. Istilah persaingan juga harus ditinjau ulang. Itu konotasinya negatif," katanya.

Terkait langkah hukum tersebut, Chrisma A Albandjar, Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia menegaskan bahwa Pfizer selalu berkomitmen untuk mentaati peraturan dan ketentuan, serta etika bisnis dalam menjalankan usaha di Indonesia. "Kami percaya, dengan bersikap patuh dan taat, bisnis kami dapat terus berlanjut, dan memberi nilai yang baik bagi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di Indonesia," tandasnya. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPR Dihadiahi Tari Perut

JAKARTA - PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News