Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Kamis, 04 November 2010 – 15:40 WIB

Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
"KPPU seharusnya lebih berhati-hati, jangan sampai berlebihan. Istilah persaingan juga harus ditinjau ulang. Itu konotasinya negatif," katanya.
Terkait langkah hukum tersebut, Chrisma A Albandjar, Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia menegaskan bahwa Pfizer selalu berkomitmen untuk mentaati peraturan dan ketentuan, serta etika bisnis dalam menjalankan usaha di Indonesia. "Kami percaya, dengan bersikap patuh dan taat, bisnis kami dapat terus berlanjut, dan memberi nilai yang baik bagi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di Indonesia," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus