Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU
Rabu, 10 Agustus 2011 – 04:20 WIB
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Pusat gelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan kedua perusahaan itu telah melakukan praktek monopoli atas zat aktif amlodipine besilate pada pekan ini.
"Sidang segera digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena KPPU telah menuntaskan pemeriksaan tambahan dan telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan tambahan tersebut," kata Kuasa Hukum Pfizer Indonesia Ignatius Andy, di Jakarta, Selasa (9/8).
Dia mengaku optimistis hasil pemeriksaan tambahan itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU. "Dari keterangan saksi ahli tersebut, sudah seharusnya majelis hakim membatalkan putusan KPPU. Kami yakin majelis hakim akan mengabulkan keberatan kami," kata Iqnatius.
Diketahui, Majelis hakim dalam putusan selanya telah menyetujui pengajuan ahli yang diajukan kedua perusahaan farmasi ini untuk proses pemeriksaan tambahan. Pfizer mengajukan Erman Rajagukguk (ahli hukum persaingan Universitas Indonesia-UI) dan Ine Ruki (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI). Sedangkan Dexa menghadirkan Anton Hendranata (pakar statistik UI).
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Pusat gelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Inisiasi Zakat untuk Akses Al-Qur'an Bagi Disabilitas
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek