Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU
Rabu, 10 Agustus 2011 – 04:20 WIB
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Pusat gelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan kedua perusahaan itu telah melakukan praktek monopoli atas zat aktif amlodipine besilate pada pekan ini.
"Sidang segera digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena KPPU telah menuntaskan pemeriksaan tambahan dan telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan tambahan tersebut," kata Kuasa Hukum Pfizer Indonesia Ignatius Andy, di Jakarta, Selasa (9/8).
Dia mengaku optimistis hasil pemeriksaan tambahan itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU. "Dari keterangan saksi ahli tersebut, sudah seharusnya majelis hakim membatalkan putusan KPPU. Kami yakin majelis hakim akan mengabulkan keberatan kami," kata Iqnatius.
Diketahui, Majelis hakim dalam putusan selanya telah menyetujui pengajuan ahli yang diajukan kedua perusahaan farmasi ini untuk proses pemeriksaan tambahan. Pfizer mengajukan Erman Rajagukguk (ahli hukum persaingan Universitas Indonesia-UI) dan Ine Ruki (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI). Sedangkan Dexa menghadirkan Anton Hendranata (pakar statistik UI).
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Pusat gelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad