Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU
Rabu, 10 Agustus 2011 – 04:20 WIB
Sementara Anggota Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan karena adanya perbedaan persepsi antara KPPU dan para terlapor (Pfizer dan Dexa), khususnya mengenai pengertian distribusi pasar. "Pada intinya hakim hanya ingin memperjelas pengertian distribusi pasar yang memang antara KPPU dan para terlapor terdapat perbedaan persepsi," kata Ramadhan.
Ramadhan mengaku pihaknya optimistis hasil pemeriksaan tambahan tersebut tidak akan memengaruhi putusan KPPU atas dua perusahaan farmasi itu. Sebelumnya KPPU memvonis perusahaan farmasi kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica bersalah karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (vit)
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Pusat gelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI