Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU
Rabu, 10 Agustus 2011 – 04:20 WIB

Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU
Sementara Anggota Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan karena adanya perbedaan persepsi antara KPPU dan para terlapor (Pfizer dan Dexa), khususnya mengenai pengertian distribusi pasar. "Pada intinya hakim hanya ingin memperjelas pengertian distribusi pasar yang memang antara KPPU dan para terlapor terdapat perbedaan persepsi," kata Ramadhan.
Ramadhan mengaku pihaknya optimistis hasil pemeriksaan tambahan tersebut tidak akan memengaruhi putusan KPPU atas dua perusahaan farmasi itu. Sebelumnya KPPU memvonis perusahaan farmasi kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica bersalah karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (vit)
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Pusat gelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako