Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU

Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU
Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU
Sementara Anggota Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan karena adanya perbedaan persepsi antara KPPU dan para terlapor (Pfizer dan Dexa), khususnya mengenai pengertian distribusi pasar. "Pada intinya hakim hanya ingin memperjelas pengertian distribusi pasar yang memang antara KPPU dan para terlapor terdapat perbedaan persepsi," kata Ramadhan.    

Ramadhan mengaku pihaknya optimistis hasil pemeriksaan tambahan tersebut tidak akan memengaruhi putusan KPPU atas dua perusahaan farmasi itu. Sebelumnya KPPU memvonis perusahaan farmasi kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica bersalah karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (vit)

JAKARTA - Pengadilan Jakarta Pusat gelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News