PG Tergolong Orang Berbahaya, Mengerikan, Kawannya Belum Tertangkap
Kamis, 04 Februari 2021 – 07:19 WIB

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (kanan) saat menginterogasi tersangka pelaku pembegalan. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Tersangka setiap kali melakukan aksinya pasti mengancam korban menggunakan celurit dan langsung mengambil barang berharga," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Imron, PG bersama temannya yang saat ini buron sudah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak sembilan kali.
Sedangkan hasil kejahatannya berupa telepon genggam dan barang lainnya dijual oleh tersangka di pasar rongsok yang berada di Kota Cirebon.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu telepon genggam dan juga senjata tajam berjenis celurit yang digunakan mengancam korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Imron. (antara/jpnn)
PG setiap beraksi bersama kawannya, membawa celurit dan mengalungkan ke leher korban.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung