PGHRI Desak Komisi X Konsisten Perjuangkan Honorer jadi PPPK

PGHRI Desak Komisi X Konsisten Perjuangkan Honorer jadi PPPK
Nurul Hamidah saat mengikuti RDP di Komisi X DPR beberapa waktu lalu. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mendesak Komisi X DPR RI konsisten memperjuangkan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Nurul, PPPK merupakan solusi tepat bagi seluruh honorer yang berusia di atas 35 tahun.

"Mengangkat guru dan tenaga kependidikan honorer usia 35 ke atas menjadi PNS melanggar UU ASN. Kami menolak itu," kata Nurul kepada JPNN.com, Sabtu (3/4).

Dia menegaskan, sejak FHNK2 PGHRI terbentuk, misi utama yang diusung adalah pengangkatan satu juta PPPK.

PGHRI berterima kasih karena usulan itu didengar pemerintah terutama Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Kalau kemudian ada kelompok lain mendesak pemerintah dan DPR RI menerbitkan Keppres PNS, Nurul menegaskan, PGHRI tidak termasuk di dalamnya.

PGHRI mengikuti peraturan perundang-undangan. "Kami dan seluruh anggota yang tergabung dalam FHNK2 PGHRI akan tetap komitmen menerima PPPK," katanya.

Dia mengungkapkan, PGHRI sudah melakukan pendataan kecil untuk melihat bagaimana sikap honorer terhadap kebijakan rekrutmen satu juta PPPK, sebagian besar menyambut positif.

Persatuan guru honorer menolak Keppres PNS karena bertentangan dengan UU ASN dan memilih diangkat PPPK lewat seleksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News