PGHRI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Nilai Ambang Batas PPPK 2021

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kecewa dengan sikap pemerintah yang mengabaikan permohonan mereka.
Menurutnya, PGHRI sudah jauh-jauh hari meminta agar pemerintah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021 lebih rendah dibandingkan seleksi 2019 atau setara. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
"Saya selalu semangati kawan-kawan untuk banyak membaca dan terus belajar. Kami lega passing grade sudah ditetapkan pemerintah tetapi sayangnya tinggi sekali,' kata Nurul kepada JPNN.com, Senin (6/9).
Dia mempertanyakan mengapa pemerintah masih berat mengabulkan permohonan mereka agar passing grade PPPK lebih ringan dari tahun sebelumnya.
Demikian juga permohonan masa pengabdian dan akta IV agar diberikan tambahan afirmasi tidak dikabulkan pemerintah.
Dia juga pernah menyampaikan pada Komisi X, PGHRI memperjuangkan honorer mendapat afirmasi mencapai 350 poin.
"Kami memohon pemerintah tetap melakukan kajian ulang atas putusan nilai ambang batas ini, memperhitungkan masa pengabdian kami," ucapnya.
Nurul menambahkan afirmasi usia 35 tahun ke atas yang saat ini ditetapkan pemerintah dirasa masih menimbulkan kecemburuan. Sekitar 25 persen yang berusia di atas 35 tahun, baru dua sampai tiga tahun masa kerjanya.
PGHRI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali nilai ambang batas PPPK 2021 karena terlalu tinggi.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti