PGHRI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Nilai Ambang Batas PPPK 2021
Senin, 06 September 2021 – 16:59 WIB

Ilustrasi - Guru honorer jelang seleksi PPPK 2021. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Dia berharap masa pengabdian lima sampai 10 tahun mendapat afirmasi 25 persen, 10 sampai 15 tahun sebesar 50 persen dan 15 tahun mendapat 75 persen dari poin.
"Pemerintah harus meninjau ulang passing grade PPPK guru atas dasar kemanusiaan dan keadilan. Karena nyata-nyata honorer puluhan tahun menolong pemerintah demi tetap berjalannya pendidikan di negeri ini," tegasnya.
Dia menilai permohonan tersebut tidak memberatkan pemerintah. Sebab, ini kesempatan pemerintah memberi reward kepada honorer yang berjasa di dunia pendidikan, mencerdaskan generasi penerus bangsa. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PGHRI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali nilai ambang batas PPPK 2021 karena terlalu tinggi.
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti