PGI Anggap Larangan Nikah Beda Agama Melanggar HAM

PGI Anggap Larangan Nikah Beda Agama Melanggar HAM
PGI Anggap Larangan Nikah Beda Agama Melanggar HAM

Nikson juga menganggap lembaga catatan sipil seharusnya hanya bertugas melakukan pencatatan atas terjadinya pernikahan. Tetapi, pada faktanya lembaga ini melampaui wewenangnya dengan menolak pencatatan pernikahan beda agama.

"Artinya lembaga ini telah mengintervensi keabsahan dari suatu perkawinan yang telah disahkan oleh agama," tandas Nikson. (flo/jpnn)

JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung judicial review terhadap pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News