PGI-GMKI Bakal Tuntut Pemerintah
jpnn.com - "Memang Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto sudah datang meninjau lokasi yang dihancurkan petugas. Beliau meminta maaf dan berjanji akan mengganti seluruh kerugian. Tapi sanksi untuk tindakan anarkis Satpol PP tidak disinggung-singgung, padahal itu yang pokok dari tuntutan kita," tutur Ketua GMKI cab Jakarta Charles Hutahaean.
Ditegaskannya, ganti rugi yang ditawarkan pemerintah tidak terlalu diharapkan PGI maupun GMKI. Yang dimaui adalah tindakan tegas pemerintah terhadap petugasnya. "Namanya tindakan anarkis harus ada sanksinya kan? Tapi anehnya pemerintah seakan tinggal diam. Dari sinilah kami berniat mengajukan tuntutan ke Polda Metro Jaya, satu dua hari ini karena saat ini kami tengah menyiapkan bukti-buktinya," ujar Charles.
Penyerangan Satpol PP yang menghancurkan bangunan gedung PGI dan GMKI itu, lanjutnya, tidak terkait unsur agama tetapi menyangkut institusi keumatan. Karena menyangkut lembaga keumatan, mereka meminta agar diselesaikan juga secara institusi. Selain itu mereka juga minta ada permohonan maaf secara institusi.
"Saya tegaskan di sini, ini bukan polemik agama. Harus dipahami benar, karena takutnya ada oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini untuk menerbar provokasi," tegasnya.
Sementara itu Sekum PGI Richard Daulay mengimbau agar seluruh warga gereja tenang dan membiarkan ini diusut secara hukum. Dia juga meminta agar pemerintah maupun masyarakat menghormati simbol-simbol keumatan. (esy/gus)
JAKARTA—Penyerangan ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada gedung sekretariat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia