PGI Hormati Fatwa MUI, Tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) tidak keberatan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengaramkan atribut keagamaan non-Islam termasuk natal. Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom bahkan mengajak seluruh warga gereja menghormati fatwa MUI itu.
"Imbauan kita kepada seluruh warga gereja, mari kita hargai fatwa MUI. Biarlah diberlakukan kepada warganya (umat Islam, red),” ujarnya seperti dikutip JawaPos.Com, Senin (19/12).
Kendati demikian, dia meminta MUI memerinci atribut non-muslim yang diharamkan dipakai oleh umat Islam. Sebab, kata Gomar, jika yang dimaksud MUI adalah atribut natal seperti pohon terang atau Santa Claus, kata maka hal itu bukanlah atribut dalam ajaran gereja.
"Itu sebuah tradisi budaya dari kelompok tertentu yang diadopsi oleh beberapa warga. Itu tidak identik sebetulnya dengan identitas lambang dari kekristenan. Yang dimaksud atribut keagamaan itu apa? Karena terhadap ini tidak ada kesepahaman," tegasnya.
Selain itu, dia meminta MUI agar menghargai perbedaan pendapat di kalangan umat muslim yang tidak sependapat dengan fatwa tersebut. "Tapi kalau ada masyarakat yang gunakan atribut begitu sah-sah saja, sebagai bagian dari kehidupan multikultural di Indonesia," pungkas Gomar.
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016. Isinya mengharamkan pengunaan atribut agama lain bagi karyawan muslim. MUI mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.(dna/JPG)
JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) tidak keberatan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengaramkan atribut keagamaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar