PGI Minta Poin-Poin Ini Masuk di RUU Terorisme
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Hendrik Lokra, menyambut baik inisiatif DPR bersama pemerintah yang merevisi UU tentang Terorisme. Hendrik berharap momentum itu bisa untuk mencari akar permasalahan terorisme.
"PGI berharap bangsa ini bisa mencari dan merumuskan akar terorisme, sebab aksi teror dan kekerasan apapun tidak dibenarkan di bumi Pancasila," kata Hendrik, saat rapat dengan Pansus Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (1/6).
Dalam pemikiran PGI, lanjutnya, terorisme didasari oleh ideologi tertentu. Seringkali yang diberi label terorismemandang aksi terornya sebagai tindakan suci kemanusiaan.
"Bagi PGI, revisi ini membawa kemajuan tersendiri karena terorime merusak ideologi Pancasila dan subtansi dari RUU ini hendaknya mampu mengeliminir tindakan teror," ujarnya.
Selain itu, dalam menangani aksi terorisme, aparat penegak hukum harus mengutamakan kepentingan bersama. Tapi ujarnya, dari keseluruhan materi RUU ini, belum satu pun ada pasal yang mengatur tentang penanganan korban.
"PGI beri masukan soal korban sebab dalam subtansi RUU ini belum diatur penanganan korban. Dalam hal penanganan korban, negara harus proaktif bertindak. Negara wajib memberikan instruksi agar korban langsung dibawa ke rumah sakit tanpa ada jaminan uang," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air