PGI Setuju Kolom Agama di KTP Dikosongkan

PGI Setuju Kolom Agama di KTP Dikosongkan
PGI Setuju Kolom Agama di KTP Dikosongkan

jpnn.com - JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyetujui usulan pemerintah mengosongkan untuk sementara kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat penganut aliran kepercayaan, di luar enam agama yang diatur di Indonesia.

Pasalnya, jika dipaksakan tetap harus diisi dengan kepercayaan di luar keyakinan si pemegang KTP, sama saja negara melakukan praktik diskriminasi.

“Kita setuju dengan pengosongan kolom agama di KTP. Karena memang itu menimbulkan diskriminasi,” ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jerry Sumampow, di Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Jeirry, jika negara tidak mengizinkan pemeluk aliran kepercayaan mengosongkan kolom agama, maka negara dinilai harus mencatat apapun agama dari si pemegang KTP. Bukan justru memaksakan harus memilih salah satu dari enam agama yang ada.

“Dalam praktiknya, orang dipaksa berbohong. Meskipun agamanya lain, terpaksa memilih agama yang diakui agar keluar KTP-nya. Karena sangat repot kalau tidak ada KTP. Jadi kalau ada keinginan, misalnya dihapuskan, kita setuju. Terserah orangnya,” kata Jeirry.

Jerry menilai pengosongan kolom agama dalam KTP sangat baik, karena paling tidak meminimalisir praktik-praktik diskriminasi yang terjadi. Paling tidak akan sangat terlihat kalau setiap warga negara bebas menganut kepercayaan yang diyakini, tanpa adanya intervensi dari pemerintah. 

“Setiap orang punya kebebasan mau dicantumkan atau tidak, itu sesuai dengan orang yang bersangkutan. Jadi jangan sampai tidak mendapatkan KTP karena agama. Negara tidak boleh mengurusi itu (persoalan keyakinan,red). Semua orang punya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bagaimana dia mengamalkannya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pribadi,” katanya. (gir/jpnn)

JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyetujui usulan pemerintah mengosongkan untuk sementara kolom agama di Kartu Tanda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News