PGN Didenda Rp 6 Miliar
Rabu, 09 Maret 2011 – 09:27 WIB
Atas putusan itu, kuasa hukum PGN Rikrik Rizkiyana menegaskan, keputusan KPPU itu tak mempertimbangkan semua bukti dan fakta. Seperti adanya PMC (procurement Management Consultan) yang ditunjuk pihak jepang untuk mendampingi kliennya. Apalagi, sumber dana berasal dari Jepang.
Baca Juga:
Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Kelsri mengatakan, bakal segera mengajukan keberatan. Dia mengatakan, tuduhan bahwa ada komunikasi antara kliennya dan PGN tak terbukti. "Kami tak pernah mengadakan kerjasama dengan PGN. Dari hasil laporan pemeriksaaan, itu juga tak terbukti," ujarnya.
Menurutnya, keluarnya putusan PGN Didenda Rp 6 Miliar
JAKARTA - Komis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda Rp 6 miliar dan Rp 4 miliar. KPPU menilai mereka melanggar UU No 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua Majelis Hakim Komisi Deddy S Martadisastra saat membacakan putusannya kemarin (8/3) menyatakan, PGN dan Kelsri secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22. Yakni larangan bagi para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain guna mengatur dan menentukan pemenang tender. "Sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tak sehat," kata Deddy.