PGN Didenda Rp 6 Miliar
Rabu, 09 Maret 2011 – 09:27 WIB
Menurutnya, keluarnya putusan ini juga tidak serta merta menggugurkan Kelsri sebagai pemenang tender. "Tender sudah berlangsung dua tahun lalu, dan perintah pembatalan tidak ada," jelasnya. (lum) ini juga tidak serta merta menggugurkan Kelsri sebagai pemenang tender. "Tender sudah berlangsung dua tahun lalu, dan perintah pembatalan tidak ada," jelasnya. (lum)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi