PGN Gugat Petronas di Arbitrase Hong Kong

PGN Gugat Petronas di Arbitrase Hong Kong
Ilustrasi Petronas. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC) di Hong Kong pada akhir Juli 2018.

Gugatan dilakukan melalui cucu usaha PGN, yakni PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai operator ruas pipa transmisi Kalimantan–Jawa (Kalija).

Gugatan itu mengenai tidak terpenuhinya kewajiban Petronas untuk menyalurkan gas kepada KJG sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.

Sekretaris Perusahaan KJG Toto Yulianto menyatakan, selama tiga tahun terakhir sejak Lapangan Kepodang gas in realisasi penyaluran gas melalui pipa transmisi Kalija berada di bawah komitmen volume yang disepakati dalam Gas Transportation Agreement (GTA) 116 MMSCFD untuk jangka waktu selama 12 tahun.

Perinciannya, pada 22 Agustus–31 Desember 2015 Petronas hanya mampu mengirimkan gas 86,06 MMSCFD.

Jumlah gas yang dipasok meningkat sedikit menjadi 90,37 MMSCFD pada 1 Januari–31 Desember 2016.

Setelah itu, turun lagi menjadi 75,64 MMSCFD pada 1 Januari–31 Desember 2017.

Gas tersebut lalu dialirkan KJG ke onshore receiving facilities (ORF) dan unit bisnis pembangkit Indonesia Power-PT PLN (Persero) di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah, sebagai offtaker atau pembeli.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News