PGN Gugat Petronas di Arbitrase Hong Kong

PGN Gugat Petronas di Arbitrase Hong Kong
Ilustrasi Petronas. Foto: AFP

KJG merupakan perusahaan joint venture antara PT Permata Graha Nusantara (anak usaha PGN) dan PT Bakrie and Brothers (BNBR) dengan komposisi kepemilikan saham 80:20 persen.

’’Realisasi pengiriman gas yang tidak sampai 90 persen dari kesepakatan GTA memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung para pihak pembuat perjanjian, maka shipper akan dikenai kewajiban ship or pay (SOP),’’ kata Toto, RABU (1/8).

Shipper yang dimaksud adalah Petronas dan KJG sebagai transporter pemilik pipa.

’’Kami dirugikan karena sudah membangun pipa, sementara PLN dirugikan karena produksi listriknya terganggu akibat pasokan gasnya kurang,’’ terang Toto.

Berdasar hitungan perseroan, nominal SOP yang timbul akibat pasokan gas yang kurang tersebut USD 8,8 juta pada 2016.

Selanjutnya, untuk 2017, SOP yang timbul USD 20,6 juta. Dengan begitu, total SOP yang harus dibayarkan Petronas mencapai USD 29,4 juta.

Menurut dia, KJG telah beriktikad baik untuk merundingkan pembayaran SOP 2016 dengan Petronas.

Namun, KJG melihat iktikad tidak baik dari Petronas untuk menyelesaikan kewajiban SOP sehingga KJG menyatakan dispute.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News