PGN Kuasai Saham Pertagas, Holding BUMN Migas Terbentuk?
jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero), Jumat (29/6).
Kesepakatan itu membuat proses pembentukan holding BUMN migas memasuki babak baru.
’’Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui. Pada hari ini (kemarin) kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA,’’ kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
Penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN itu merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas sebagai tahap lanjutan setelah induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018.
Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT PGN dalam rangka penyertaan modal Republik Indonesia ke Pertamina.
Dengan penandatanganan CSPA itu, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas, yakni 51 persen.
’’Sesuai dengan CSPA, transaksi diselesaikan dalam 90 hari ke depan,’’ kata Rachmat.
Integrasi bisnis gas tersebut dilakukan untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) dengan PT Pertamina
- Bazar UMKM BerKRIYAsi Hadir di Makassar, Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung UMKM Agar Naik Kelas
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN