PGN Tagih Utang Rp 409 Miliar ke Petronas
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan minyak dan gas terbesar asal Malaysia Petroliam Nasional Berhad (Petronas) menunggak utang USD 32,2 juta atau sekitar Rp 409 miliar kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Tanggungan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya kuota minimal penyaluran gas Lapangan Kepodang, Blok Muriah, ke PLTGU Tambaklorok.
Menurut Direktur Teknologi dan Infrastruktur PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Dilo Seno Widagdo, total dana yang belum dibayarkan Petronas tersebut dianggap PGN sebagai piutang yang belum tertagih.
Utang yang harus dibayar Petronas pada 2017 sebesar USD 21,5 juta.
Pada 2016 dan 2015, ada utang masing-masing USD 8,8 juta dan USD 1,9 juta.
”Dalam hal ini, Petronas belum bisa menyelesaikan tanggung jawab sesuai dengan GTA (gas transfer agreement, Red). Kalau masalah kerugian, sesuai dengan kontrak, masih berlaku dengan asumsi kontrak berlaku dengan ada jaminan pengembalian kami di ship or pay,” kata Dilo, Rabu (13/2).
Dilo melanjutkan, investasi yang dilakukan PGN telah disesuaikan dengan contract reverse capacity.
PGN memerinci, pada 2015, reserve capacity sebesar 116 mmscfd dengan minimal ship or pay mencapai 104 mmscfd.
Malaysia Petroliam Nasional Berhad (Petronas) menunggak utang USD 32,2 juta atau sekitar Rp 409 miliar kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
- Bazar UMKM BerKRIYAsi Hadir di Makassar, Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung UMKM Agar Naik Kelas
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN