PGN Tagih Utang Rp 409 Miliar ke Petronas
Saat lapangan tersebut dikembangkan, cadangan dalam POD mencapai 354 BCF.
Namun, ternyata total cadangan menurun menjadi 107 BCF sehingga mengakibatkan produksi Lapangan Kepodang hanya sampai 2019 dari rencana awal 2026.
Di samping itu, Petronas baru mengembangkan delapan sumur dari rencana sepuluh sumur yang akan dikembangkan dalam POD.
Secara formal, PGN telah melayangkan surat kepada Petronas mengenai permasalahan tersebut pada 5 Januari 2018. Surat memberikan tenggat waktu 30 hari.
”Setelah itu, masih ranah mediasi. Tetapi, mediasi juga belum ada tanda-tanda. Nah, ini kami mau masuk ranah BPH,” ujar Dilo.
Jika dalam mediasi tidak ditemukan jalan keluar, PGN akan membawa persoalan tersebut ke ranah arbitrase.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait masalah tersebut. Di antaranya, PGN sebagai transporter, Petronas, maupun PLN.
”Kami akan pertemukan. Karena kalau mengacu GTA, (Petronas, Red) itu mesti bayar,” kata Fanshurullah. (vir/c25/fal)
Malaysia Petroliam Nasional Berhad (Petronas) menunggak utang USD 32,2 juta atau sekitar Rp 409 miliar kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Redaktur & Reporter : Ragil
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- Bazar UMKM BerKRIYAsi Hadir di Makassar, Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung UMKM Agar Naik Kelas
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN