PGRI Buka 5 Fakta Penghapusan TPG, Jujurlah Mas Nadiem, Jangan PHP Guru Lagi 

PGRI Buka 5 Fakta Penghapusan TPG, Jujurlah Mas Nadiem, Jangan PHP Guru Lagi 
Mendikbudristek Nadiem Makariem diminta jujur soal penghapusan TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) makin gencar mengkritisi penghapusan TPG akibat tidak adanya PPG.

Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi tunjangan profesi guru (TPG) adalah periuknya para pendidik.

Tidak bisa disamakan dengan tunjangan fungsional yang selama ini jumlahnya tidak seberapa dan dibebankan kepada Pemda.

Dia menegaskan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru seperti disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam videonya 

“Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas”, patut diapresiasi. Namun, PB PGRI memberikan beberapa catatan mengenai paparan tersebut : 

1. Tidak ada penghargaan kepada guru

Penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional, sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi. 

"Profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang (UU) kok, kenapa guru enggak," kritik Unifah di Jakarta, Kamis (15/9).

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi buka-bukaan soal fakta adanya'upaya pemerintah menghapus TPG. PGRI pun meminta Mendikbudristek jujur dan tidak PHP guru lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News