PGRI Buka 5 Fakta Penghapusan TPG, Jujurlah Mas Nadiem, Jangan PHP Guru Lagi 

PGRI Buka 5 Fakta Penghapusan TPG, Jujurlah Mas Nadiem, Jangan PHP Guru Lagi 
Mendikbudristek Nadiem Makariem diminta jujur soal penghapusan TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo

Dia mencontohkan, UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.

Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta  kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. 

"Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru," tegas Unifah.

2. UU Guru dan Dosen dihapus, TPG  juga bakal ditiadakan

Penghapusan TPG  adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan. Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru.

Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara. Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum undang-undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam pandangan PB PGRI, frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan”, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan.

'Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan TPG, maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus," cetus Unifah.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi buka-bukaan soal fakta adanya'upaya pemerintah menghapus TPG. PGRI pun meminta Mendikbudristek jujur dan tidak PHP guru lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News